Saturday, 28 February 2015

Nelayan Indonesia Perlu Memahami Wawasan Nusantara

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Atas hal itu, garis pantai Indonesia mencapai 99.000 kilometer. Pengukuran dilakukan dari tinggi muka laut rata-rata di setiap pulau. Pulau yang dimaksud mengacu pada definisi pulau dari PBB di mana ”Pulau adalah objek yang masih tampak saat air laut pasang”.

Di antara pulau-pulau itu ada yang berpenghuni dan ada pula yang tak berpenghuni. Kebanyakan masyarakat yang mendiami suatu pulau dan hidup di wilayah pesisir berprofesi sebagai nelayan. Mereka hidup dari hasil laut. Namun, tidak juga sepenuhnya mereka menggantungkan hidup mereka pada laut. Selain mencari ikan, biasanya mereka kerja serabutan.

Sebagian besar nelayan akan menghabiskan waktu berhari-hari untuk sekali melaut. Mereka mencari ikan di titik-titik tertentu yang sudah mereka kenal. Seandainya titik-titik pencarian ikan tersebut sudah kurang produktif barulah mereka mencari titik-titik pencarian ikan yang lain. Dalam pencarian titik-titik baru, ada yang memanfaatkan tanda-tanda alam misalnya dengan adanya burung-burung yang terbang di atas laut, ada pula yang memanfaatkan teknologi GPS yang memungkinkan untuk mengetahui titik-titik keberadaan ikan.

Seringkali mereka tidak sadar sudah terlalu dekat dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) wilayah negara lain. Saat mereka tidak sengaja memasuki ZEE negara lain, mereka akan terancam di mata hukum negara yang mereka lewati batasnya.

Gambar 1. ZEE dan WPP Indonesia

Sunday, 22 February 2015

Ternyata Undang-Undang “Bertransformasi”


Hai, sebelum membahas lebih jauh, penulis mau menanyakan pendapat teman-teman. Pasti teman-teman pernah menonton film Transformers bukan? Itu loh film yang menceritakan tentang robot-robot yang bisa berubah bentuk menjadi kendaraan, hewan, alat komunikasi, senjata, dan masih ada lagi yang belum dapat penulis sebutkan. Bagaimana kalau Big Hero 6, masih lumayan hangat bukan? Penulis menyoroti pada robot mikro ciptaan Hiro Hamada yang dapat berubah bentuk sesuai dengan apa yang dipikirkan pengendalinya. Kedua film itu menampilkan tentang transformasi atau perubahan.

Ternyata tidak hanya robot yang dapat bertransformasi, Undang-Undang pun dapat bertransformasi maksudnya berubah. Namun, tetap pada aturannya.

Sebenarnya apa yang menyebabkan Undang-Undang itu bertransformasi? Hasil analisis penulis  pada UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai berikut :
  1. Masih terdapat kata-kata yang belum sesuai dengan EYD, untuk itu perlu revisi untuk membetulkannya.
  2. Kalimat belum efektif. Kalimat yang terlalu panjang dan berbelit-belit akan membingungkan pengguna Undang-Undang sehingga harus dibuat singkat, padat, jelas.
  3. Kalimat belum rinci. Kadang, maksud dari kalimat masih belum tersampaikan sehingga perlu dirinci/dijabarkan lebih banyak.
  4. Pasal yang masih kurang. Untuk kasus ini, pasal akan ditambahkan.
  5. Perkembangan zaman. Zaman yang terus berkembang mengharuskan untuk melakukan revisi pada Undang-Undang agar dapat menyesuaikan dengan setiap perubahan yang ada.
Perlu diketahui, dalam revisi Undang-Undang, kita tidak menggantikannya. Jadi, Undang-Undang hasil revisi berlaku berdasarkan Undang-Undang yang direvisi sebagai acuannya.

File Undang-Undang didapat dari e-learning

Link gambar

Wednesday, 18 February 2015

Disqus

Kuliah "Modern"

Saat ini aku baru saja memasuki semester baru. Semester 6 di Teknik Geodesi UGM. Di semester 6 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan semester-semester sebelumnya. Kuliah, tugas, praktikum, laporan, masih sama seperti semester yang lalu-lalu. Namun, ada something special. Apa itu?
Something special itu adalah bentuk pemberian tugas. Aku mengambil mata kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Survei Kadastral yang keduanya diampu oleh Pak Andi (I Made Andi Arsana). ini yang membuat beda, Pak Andi memberi tugas yang tidak biasa. Beliau memanfaatkan media sosial sebagai media tugas. Jadi, mahasiswa diminta untuk ngetwit tugasnya. Memang, ada syarat untuk twitnya. Twit harus nyambung dengan bahasan mata kuliah dan masih aktual, serta harus menggunakan hashtag tertentu. #PesisirGdUGM untuk mata kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir, #KadastralGdUGM untuk mata kuliah Survei Kadastral.
Tanggapanku tentang tugas itu dalam satu kata adalah tepat. Bagaimana tidak, saat ini mahasiswa sangat aktif menggunakan media sosial itu. Saat tugas harus ngetwit ya sudah, kami ngetwit. Hal itu tidak menjadikan tugas disepelekan, malah kalau menurutku kami berlomba-lomba menghasilkan tugas yang berkualitas.
Semangat ngetwit sambil nugas teman-teman.
contoh hasil tugas