Sunday, 22 February 2015

Ternyata Undang-Undang “Bertransformasi”


Hai, sebelum membahas lebih jauh, penulis mau menanyakan pendapat teman-teman. Pasti teman-teman pernah menonton film Transformers bukan? Itu loh film yang menceritakan tentang robot-robot yang bisa berubah bentuk menjadi kendaraan, hewan, alat komunikasi, senjata, dan masih ada lagi yang belum dapat penulis sebutkan. Bagaimana kalau Big Hero 6, masih lumayan hangat bukan? Penulis menyoroti pada robot mikro ciptaan Hiro Hamada yang dapat berubah bentuk sesuai dengan apa yang dipikirkan pengendalinya. Kedua film itu menampilkan tentang transformasi atau perubahan.

Ternyata tidak hanya robot yang dapat bertransformasi, Undang-Undang pun dapat bertransformasi maksudnya berubah. Namun, tetap pada aturannya.

Sebenarnya apa yang menyebabkan Undang-Undang itu bertransformasi? Hasil analisis penulis  pada UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai berikut :
  1. Masih terdapat kata-kata yang belum sesuai dengan EYD, untuk itu perlu revisi untuk membetulkannya.
  2. Kalimat belum efektif. Kalimat yang terlalu panjang dan berbelit-belit akan membingungkan pengguna Undang-Undang sehingga harus dibuat singkat, padat, jelas.
  3. Kalimat belum rinci. Kadang, maksud dari kalimat masih belum tersampaikan sehingga perlu dirinci/dijabarkan lebih banyak.
  4. Pasal yang masih kurang. Untuk kasus ini, pasal akan ditambahkan.
  5. Perkembangan zaman. Zaman yang terus berkembang mengharuskan untuk melakukan revisi pada Undang-Undang agar dapat menyesuaikan dengan setiap perubahan yang ada.
Perlu diketahui, dalam revisi Undang-Undang, kita tidak menggantikannya. Jadi, Undang-Undang hasil revisi berlaku berdasarkan Undang-Undang yang direvisi sebagai acuannya.

File Undang-Undang didapat dari e-learning

Link gambar

No comments:

Post a Comment