Sunday, 24 May 2015

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil

Menurut  UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, yang dimaksud dengan Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter  persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyediakan peta interaktif berbasis internet tentang Pulau-Pulau kecil di Indonesia yang dapat dikunjungi pada alamat berikut http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/


Pulau kecil dapat dibagi menjadi dua tipe berdasarkan pembentukannya yaitu pulau oseanik dan pulau kontinental.  Pulau oseanik dapat digolongkan atas dua kategori yaitu pulau vulkanis dan pulau karang (pulau datar).  Pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki karakteristik seperti berikut :
  • terpisah dari habitat pulau induk (mainland island) dan bersifat insular
Pulau Dana yang terpisah dari habitat pulau induk dan terisolir
  • memiliki sumberdaya air terbatas, baik air permukaan maupun air tanah, dengan daerah tangkapan air yang relatif kecil atau sangat terbatas sehingga sebagian aliran air permukaan dan sedimen akan diteruskan ke laut
Pulau Kakaban memiliki danau air payau dengan spesies ubur-ubur yang tidak menyengat

  • rentan terhadap pengaruh dari luar, baik yang bersifat alami (badai dan gelombang besar) maupun akibat kegiatan manusia (pengubahsuaian lahan, pencemaran)
Sampah di Kep. Seribu

  • memiliki sejumlah spesies endemik yang bernilai ekologis tinggi
Gagak Kepala Coklat dari Kep. Aru

Cendrawasih Botak dari Kep. Raja Ampat

  • area perairan lebih luas daripada daratan, serta relatif terisolir
  • tidak memiliki hinterland yang jauh dari pantai
Dilihat dari segi fisik, pulau-pulau kecil memiliki sumberdaya alam daratan yang sangat terbatas. Hal ini menjadikan pulau-pulau kecil rentan mengalami kerusakan jika dilakukan pembangunan fisik. Namun, sumberdaya alam laut dan jasa lingkungan yang disediakan olehnya perlu dikelola sebaik mungkin guna menunjang kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalamnya secara berkelanjutan.  Pembangunan dan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan di pulau kecil harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan terpadu, sehingga masih dapat memenuhi kebutuhan sumberdaya tersebut untuk generasi yang akan datang. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;


Walapun demikian, sudah selayaknya pulau-pulau kecil dipertahankan  dengan cara meminimalkan pengelolaan dan pengembangan pulau-pulau kecil. Namun, kita tetap harus mengontrolnya agar ekosistem pulau-pulau kecil dapat diselamatkan dari kehancuran. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan konservasi, tetapi juga pertahanan dan keamanan, ekonomi dan ekologi.

Referensi :

No comments:

Post a Comment