Menurut UU No.1 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, yang dimaksud dengan Pulau
Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu
kilo meter persegi) beserta kesatuan
Ekosistemnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyediakan peta interaktif berbasis internet tentang Pulau-Pulau kecil di Indonesia yang dapat dikunjungi pada alamat berikut http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/
Pulau kecil dapat dibagi menjadi dua tipe berdasarkan
pembentukannya yaitu pulau oseanik dan pulau kontinental. Pulau oseanik dapat digolongkan atas dua
kategori yaitu pulau vulkanis dan pulau karang (pulau datar). Pulau-pulau kecil di Indonesia memiliki
karakteristik seperti berikut :
- terpisah dari habitat pulau induk (mainland island) dan bersifat insular
Pulau Dana yang terpisah dari habitat pulau induk dan terisolir
- memiliki sumberdaya air terbatas, baik air permukaan maupun air tanah, dengan daerah tangkapan air yang relatif kecil atau sangat terbatas sehingga sebagian aliran air permukaan dan sedimen akan diteruskan ke laut
Pulau Kakaban memiliki danau air payau dengan spesies ubur-ubur yang tidak menyengat |
- rentan terhadap pengaruh dari luar, baik yang bersifat alami (badai dan gelombang besar) maupun akibat kegiatan manusia (pengubahsuaian lahan, pencemaran)
Sampah di Kep. Seribu |
- memiliki sejumlah spesies endemik yang bernilai ekologis tinggi
Gagak Kepala Coklat dari Kep. Aru |
Cendrawasih Botak dari Kep. Raja Ampat |
- area perairan lebih luas daripada daratan, serta relatif terisolir
- tidak memiliki hinterland yang jauh dari pantai
Dilihat dari segi fisik, pulau-pulau kecil memiliki
sumberdaya alam daratan yang sangat terbatas. Hal ini menjadikan pulau-pulau
kecil rentan mengalami kerusakan jika dilakukan pembangunan fisik. Namun,
sumberdaya alam laut dan jasa lingkungan yang disediakan olehnya perlu dikelola
sebaik mungkin guna menunjang kesejahteraan masyarakat yang hidup di dalamnya
secara berkelanjutan. Pembangunan dan
pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan di pulau kecil harus dilakukan
secara terencana, sistematis, dan terpadu, sehingga masih dapat memenuhi
kebutuhan sumberdaya tersebut untuk generasi yang akan datang. Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya
diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
a. konservasi;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. budi daya laut;
e. pariwisata;
Walapun demikian, sudah selayaknya pulau-pulau kecil dipertahankan
dengan cara meminimalkan pengelolaan dan
pengembangan pulau-pulau kecil. Namun, kita tetap harus mengontrolnya agar
ekosistem pulau-pulau kecil dapat diselamatkan dari kehancuran. Hal ini tidak hanya
untuk kepentingan konservasi, tetapi juga pertahanan dan keamanan, ekonomi dan ekologi.
Referensi :
- UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil
- http://web.ipb.ac.id/~dedi_s/index.php?option=com_content&task=view&id=34&Itemid=66
- http://www.biologi.lipi.go.id/bio_indonesia/mTemplate.php?h=3&id_berita=344
No comments:
Post a Comment