Thursday, 31 December 2015

Hari Nusantara, Djoeanda, dan Penerusnya

13 Desember 2015 lalu, Indonesia memperingati Hari Nusantara yang ke 15. Hari Nusantara merupakan sebuah peringatan atas jasa Perdana Menteri Djoeanda dalam menetapkan kedaulatan Indonesia. Hari Nusantara ditetapkan pada 11 Desember 2001 oleh Presiden RI saat itu Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001. Melalui Hari Nusantara diharapkan dapat mengubah mindset bangsa Indonesia tentang kemaritiman agar kelak Indonesia mampu mengelola potensi maritim yang besar dan menjadi pusat kemaritiman dunia. Perjuangan Perdana Menteri Djoeanda sangatlah besar.

58 tahun lalu, Perdana Menteri Djoeanda, Mochtar Kusumaatmaja, dan Chaerul Saleh mendeklarasikan batas kedaulatan Indonesia. Pendeklarasian ini muncul akibat adanya Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939. Ordonantie 1939 menetapkan bahwa jarak laut teritorial setiap pulau adalah tiga mil laut. Jarak ini merupakan jarak terjauh tembakan meriam saat itu. Ketetapan ini menimbulkan adanya laut bebas di antara pulau-pulau di Indonesia. Karena statusnya laut bebas, maka kapal asing bebas berlayar di wilayah ini. Kapal asing yang berlayar bebas itu menjadi ancaman bagi Indonesia. Maka, perlu adanya suatu aturan untuk mengatasi masalah tersebut. Setelah melalui perjuangan perumusan Rencana Undang-Undang yang sengit, maka pada 13 Desember 1957 ditetapkanlah sebuah peraturan yang dikenal dengan Deklarasi Djoeanda. Dalam Deklarasi Djoeanda  disebutkan tentang asas negara kepulauan yang menyatakan bahwa


“segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.

Selain itu, batas laut territorial yang awalnya 3 mil laut menjadi 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Peraturan ini baru diakui oleh Indonesia saja, artinya Negara lain belum mengakuinya. Kemudian, pada tahun 1958 usulan tentang Negara kepulauan ini dibawa ke Konferensi PBB tentang Hukum Laut atau yang lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang pertama. Hasil UNCLOS I masih belum fix waktu itu,  sehingga diadakan UNCLOS II pada 1960 dan UNCLOS III pada 1982. Setelah berjuang selama 25 tahun akhirnya pada UNCLOS III inilah asas negara kepulauan mendapat persetujuan dunia. Indonesia mempertegas keputusan ini melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Selain itu, pada UNCLOS III juga ditetapkan beberapa ketentuan misalnya tentang,
  • laut teritorial dan zona tambahan (pasal 2-34),
  • zona ekonomi eksklusif (pasal 55-75),
  •  landas kontinen (pasal 76-85). Masih banyak hal tentang kemaritiman yang diatur dalam UNCLOS III. 
Peta perkembangan batas maritim Indonesia (Arsana, 2015)

        Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut UNCLOS III. Bagaimana tidak, selain karena Indonesia adalah Negara Kepulauan, UNCLOS III muncul berkat sebuah gagasan dari putera-putera terbaik Indonesia saat itu untuk mewujudkan  asas negara kepulauan. Saat ini asas tersebut melekat dalam diri Indonesia sebagai Wawasan Nusantara. Semua masyarakat Indonesia perlu memahami Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sudah diajarkan sejak masa sekolah dasar hingga pendidikan di perguruan tinggi. Namun, semua itu dirasa masih sangat minim dalam menyentuh aspek hukum dan teknisnya. Perlu adanya suatu kurikulum khusus tentang aspek hukum dan teknisnya agar generasi muda saat ini lebih memahaminya dan menimbulkan semangat persatuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara maritim terbesar di dunia. Pada lingkup pembelajaran di perguruan tinggi pun, hanya sedikit mata kuliah dan perguruan tinggi yang menawarkan pembelajaran mengenai kemaritiman.

Jadi, bagaimanapun kondisinya, kita sebagai warga Indonesia harus bangga atas apa yang telah diraih oleh Indonesia. Kewajiban bagi kita saat ini sebagai generasi penerus adalah meneruskan estafet perjuangan para pendahulu Bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kedaulatan dan kemaritiman Indonesia. Kita harus bersatu menjadi generasi yang sama atau bahkan lebih baik dari pendahulu kita. Saat ini banyak isu-isu yang dapat memecah-belah persatuan Indonesia. Mulai dari konflik antar suku, ras, budaya, hingga agama. Jadi, mari tetap fokus pada tujuan untuk terus memajukan kemaritiman Indonesia.

Thursday, 12 November 2015

Teknologi Geospasial dan Batas Maritim

Teknologi geospasial merupakan teknologi yang terkait dengan aspek keruangan dan penentuan posisi di permukaan bumi. Saat ini teknologi ini mengalami peningkatan yang pesat. Hal ini dikarenakan teknologi geospasial yang dapat digunakan dalam berbagai aplikasi misalnya penanggulangan bencana, infrastruktur, perencanaan wilayah, pertambangan, dan lain-lain. Bahkan, Teknologi geospasial dapat digunakan dalam bidang batas maritim. Hal ini menjadi penting untuk Indonesia karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Selain itu Indonesia juga memiliki batas maritim dengan 10 negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, dan Australia. Oleh karena itu, Indonesia harus benar-benar memanfaatkan teknologi geospasial ini untuk mengelola wilayah laut dan batas maritim Indonesia.
Teknologi Geospasial memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan untuk mengelola wilayah laut dan batas maritim yang diantaranya:
1.    Teknologi geospasial memiliki informasi terkait posisi
Data ini dapat digunakan untuk melakukan pemantauan posisi (koordinat) batas-batas yang sudah ditentukan sehingga kita mempunyai acuan yang kuat untuk melakukan kebijakan terkait batas maritim. Data ini tentunya diperkuat dengan adanya dokumen hasil perjanjian batas maritim dengan negara-negara tetangga. Selain itu juga dapat digunakan untuk

2.    Teknologi geospasial memiliki dimensi atau ukuran
Dimensi berperan dalam pendefinisian dan delineasi batas maritim. Dimensi juga dapat digunakan untuk monitoring pulau-pulau kecil terluar yang dijadikan sebagai titik pangkal penentuan batas. Pulau-pulau itu pasti akan mengalami perubahan dimensi karena proses alam.



3.    Teknologi geospasial mencakup  objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi
Luasnya jangkauan teknologi geospasial, meliputi atas, pada, dan bawah permukaan bumi, sangat membantu melakukan representasi batas maritim yang meliputi kolom udara, ZEE, kolom air, serta landas kontinen.

4.    Teknologi geospasial memiliki data atribut
Data atribut digunakan sebagai informasi terkait suatu objek spasial. Data ini dapat digunakan untuk membantu analisis spasial. Semakin beragam datanya akan semakin banyak variasi analisis yang dapat dilakukan.

5.    Teknologi geospasial memiliki sistem koordinat dan datum
Sistem koordinat berguna untuk penentuan posisi dan melakukan transformasi antar sistem koordinat. Dengan demikian, sistem koordinat dan datum yang berbeda dari negara-negara yang berbatasan dapat ditransformasikan ke dalam satu sistem yang seragam sehingga dapat diketahui kemungkinan adanya perbedaan pendefinisian batas. Kemudian, perbedaan pendefinisian batas itu dapat segera dirundingkan agar tidak menimbulkan sengketa perbatasan yang berkepanjangan.

6.    Teknologi geospasial dapat digunakan untuk representasi batas maritim
Teknologi geospasial tentunya memiliki kemampuan untuk merepresentasikan data-data terkait batas maritim dalam suatu peta yang informatif dan mudah dipahami. Peta ini juga sebagai bentuk penegasan batas maritim suatu negara.
Sebenarnya masih banyak fitur-fitur teknologi geospasial yang dapat digunakan untuk penentuan batas maritim. Fitur-fitur geospasial terangkum dalam komponen Teknologi Geospasial itu sendiri yang meliputi Geoprocessing, Geodatabase, dan Geovisualization.
Referensi:

Sunday, 31 May 2015

Penginderaan Jauh untuk Pengelolaan Wilayah Pesisir

Penginderaan jauh merupakan proses perolehan informasi tentang suatu obyek tanpa adanya kontak langsung dengan obyek tersebut (Rees, 2001; Elachi, 2006). 

Berdasarkan energi yang digunakan, penginderaan jauh dibagi menjadi dua yaitu penginderaan jauh sensor aktif dan penginderaan jauh sensor pasif.
Skema Konsep Penginderaan Jauh
  • Penginderaan jauh sensor aktif memiliki sumber energi sendiri yang terdapat pada wahananya sehingga dapat merekam data meskipun pada malam hari.
  • Penginderaan jauh sensor pasif memanfaatkan energi matahari, sehingga hanya dapat maksimal merekam data pada siang hari.

Sunday, 24 May 2015

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil

Menurut  UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, yang dimaksud dengan Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter  persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyediakan peta interaktif berbasis internet tentang Pulau-Pulau kecil di Indonesia yang dapat dikunjungi pada alamat berikut http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/

Tuesday, 14 April 2015

Ikhlas

Selasa, 14 April 2015 sekitar pukul 19.09 aku melihat kejadian menarik. Ada seorang tukang parkir sebuah rumah makan yang terletak bersebelahan dengan masjid. Rumah makan dan masjid ini dipisahkan oleh jalan gang kecil. Ada sebuah mobil yang dikendarai oleh salah seorang jamaah masjid yang hendak keluar turun ke jalan. Tiba-tiba tukang parkir memberi aba-aba pada mobil itu.

"Terus terus terus terus," aba-aba tukang parkir.
Pengendara mobil itu pun mengikuti aba-aba tukang parkir.
"Yak," seru tukang parkir menandakan mobil sudah aman memasuki jalan raya.
Namun, mobil itu berhenti.

Tukang parkir memberi kode pada pengendara mobil untuk jalan.
Mobil masih tetap berhenti. Aku lihat jendela kanan depan mobil terbuka dan tangan pengendara terjurul keluar sambil memegang uang, mungkin pengendara hendak membayar biaya parkir.
Tukang parkir pun tahu bahwa pengendara bermaksud membaya parkir.
Namun dia menolaknya dan menyuruh pengendara untuk langsung menjalankan mobilnya. Pengendara tetap berhenti dan memaksa memberikan uangnya.
Tukang parkir tetap menolak. Tukang parkir mendekati pengendara dan menjelaskan bahwa dia tidak mau menerima uang itu.
Namun, pengendara tetap bersikeras untuk memberikan uang itu.
Akhirnya tukang parkir menerima uang itu dan pengendara pun melaju perlahan memasuki arus lalu lintas.

Dari cerita di atas, kita dapat pelajaran untuk ikhlas membantu sesama. Dengan adanya keikhlasan itu maka Allah pasti akan membalas dengan kuasa-Nya.