Thursday, 31 December 2015

Hari Nusantara, Djoeanda, dan Penerusnya

13 Desember 2015 lalu, Indonesia memperingati Hari Nusantara yang ke 15. Hari Nusantara merupakan sebuah peringatan atas jasa Perdana Menteri Djoeanda dalam menetapkan kedaulatan Indonesia. Hari Nusantara ditetapkan pada 11 Desember 2001 oleh Presiden RI saat itu Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001. Melalui Hari Nusantara diharapkan dapat mengubah mindset bangsa Indonesia tentang kemaritiman agar kelak Indonesia mampu mengelola potensi maritim yang besar dan menjadi pusat kemaritiman dunia. Perjuangan Perdana Menteri Djoeanda sangatlah besar.

58 tahun lalu, Perdana Menteri Djoeanda, Mochtar Kusumaatmaja, dan Chaerul Saleh mendeklarasikan batas kedaulatan Indonesia. Pendeklarasian ini muncul akibat adanya Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie 1939. Ordonantie 1939 menetapkan bahwa jarak laut teritorial setiap pulau adalah tiga mil laut. Jarak ini merupakan jarak terjauh tembakan meriam saat itu. Ketetapan ini menimbulkan adanya laut bebas di antara pulau-pulau di Indonesia. Karena statusnya laut bebas, maka kapal asing bebas berlayar di wilayah ini. Kapal asing yang berlayar bebas itu menjadi ancaman bagi Indonesia. Maka, perlu adanya suatu aturan untuk mengatasi masalah tersebut. Setelah melalui perjuangan perumusan Rencana Undang-Undang yang sengit, maka pada 13 Desember 1957 ditetapkanlah sebuah peraturan yang dikenal dengan Deklarasi Djoeanda. Dalam Deklarasi Djoeanda  disebutkan tentang asas negara kepulauan yang menyatakan bahwa


“segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.

Selain itu, batas laut territorial yang awalnya 3 mil laut menjadi 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia. Peraturan ini baru diakui oleh Indonesia saja, artinya Negara lain belum mengakuinya. Kemudian, pada tahun 1958 usulan tentang Negara kepulauan ini dibawa ke Konferensi PBB tentang Hukum Laut atau yang lebih dikenal dengan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang pertama. Hasil UNCLOS I masih belum fix waktu itu,  sehingga diadakan UNCLOS II pada 1960 dan UNCLOS III pada 1982. Setelah berjuang selama 25 tahun akhirnya pada UNCLOS III inilah asas negara kepulauan mendapat persetujuan dunia. Indonesia mempertegas keputusan ini melalui UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan. Selain itu, pada UNCLOS III juga ditetapkan beberapa ketentuan misalnya tentang,
  • laut teritorial dan zona tambahan (pasal 2-34),
  • zona ekonomi eksklusif (pasal 55-75),
  •  landas kontinen (pasal 76-85). Masih banyak hal tentang kemaritiman yang diatur dalam UNCLOS III. 
Peta perkembangan batas maritim Indonesia (Arsana, 2015)

        Indonesia merupakan salah satu Negara yang menganut UNCLOS III. Bagaimana tidak, selain karena Indonesia adalah Negara Kepulauan, UNCLOS III muncul berkat sebuah gagasan dari putera-putera terbaik Indonesia saat itu untuk mewujudkan  asas negara kepulauan. Saat ini asas tersebut melekat dalam diri Indonesia sebagai Wawasan Nusantara. Semua masyarakat Indonesia perlu memahami Wawasan Nusantara. Wawasan Nusantara sudah diajarkan sejak masa sekolah dasar hingga pendidikan di perguruan tinggi. Namun, semua itu dirasa masih sangat minim dalam menyentuh aspek hukum dan teknisnya. Perlu adanya suatu kurikulum khusus tentang aspek hukum dan teknisnya agar generasi muda saat ini lebih memahaminya dan menimbulkan semangat persatuan untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara maritim terbesar di dunia. Pada lingkup pembelajaran di perguruan tinggi pun, hanya sedikit mata kuliah dan perguruan tinggi yang menawarkan pembelajaran mengenai kemaritiman.

Jadi, bagaimanapun kondisinya, kita sebagai warga Indonesia harus bangga atas apa yang telah diraih oleh Indonesia. Kewajiban bagi kita saat ini sebagai generasi penerus adalah meneruskan estafet perjuangan para pendahulu Bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kedaulatan dan kemaritiman Indonesia. Kita harus bersatu menjadi generasi yang sama atau bahkan lebih baik dari pendahulu kita. Saat ini banyak isu-isu yang dapat memecah-belah persatuan Indonesia. Mulai dari konflik antar suku, ras, budaya, hingga agama. Jadi, mari tetap fokus pada tujuan untuk terus memajukan kemaritiman Indonesia.

Thursday, 12 November 2015

Teknologi Geospasial dan Batas Maritim

Teknologi geospasial merupakan teknologi yang terkait dengan aspek keruangan dan penentuan posisi di permukaan bumi. Saat ini teknologi ini mengalami peningkatan yang pesat. Hal ini dikarenakan teknologi geospasial yang dapat digunakan dalam berbagai aplikasi misalnya penanggulangan bencana, infrastruktur, perencanaan wilayah, pertambangan, dan lain-lain. Bahkan, Teknologi geospasial dapat digunakan dalam bidang batas maritim. Hal ini menjadi penting untuk Indonesia karena Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Selain itu Indonesia juga memiliki batas maritim dengan 10 negara yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, dan Australia. Oleh karena itu, Indonesia harus benar-benar memanfaatkan teknologi geospasial ini untuk mengelola wilayah laut dan batas maritim Indonesia.
Teknologi Geospasial memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan untuk mengelola wilayah laut dan batas maritim yang diantaranya:
1.    Teknologi geospasial memiliki informasi terkait posisi
Data ini dapat digunakan untuk melakukan pemantauan posisi (koordinat) batas-batas yang sudah ditentukan sehingga kita mempunyai acuan yang kuat untuk melakukan kebijakan terkait batas maritim. Data ini tentunya diperkuat dengan adanya dokumen hasil perjanjian batas maritim dengan negara-negara tetangga. Selain itu juga dapat digunakan untuk

2.    Teknologi geospasial memiliki dimensi atau ukuran
Dimensi berperan dalam pendefinisian dan delineasi batas maritim. Dimensi juga dapat digunakan untuk monitoring pulau-pulau kecil terluar yang dijadikan sebagai titik pangkal penentuan batas. Pulau-pulau itu pasti akan mengalami perubahan dimensi karena proses alam.



3.    Teknologi geospasial mencakup  objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi
Luasnya jangkauan teknologi geospasial, meliputi atas, pada, dan bawah permukaan bumi, sangat membantu melakukan representasi batas maritim yang meliputi kolom udara, ZEE, kolom air, serta landas kontinen.

4.    Teknologi geospasial memiliki data atribut
Data atribut digunakan sebagai informasi terkait suatu objek spasial. Data ini dapat digunakan untuk membantu analisis spasial. Semakin beragam datanya akan semakin banyak variasi analisis yang dapat dilakukan.

5.    Teknologi geospasial memiliki sistem koordinat dan datum
Sistem koordinat berguna untuk penentuan posisi dan melakukan transformasi antar sistem koordinat. Dengan demikian, sistem koordinat dan datum yang berbeda dari negara-negara yang berbatasan dapat ditransformasikan ke dalam satu sistem yang seragam sehingga dapat diketahui kemungkinan adanya perbedaan pendefinisian batas. Kemudian, perbedaan pendefinisian batas itu dapat segera dirundingkan agar tidak menimbulkan sengketa perbatasan yang berkepanjangan.

6.    Teknologi geospasial dapat digunakan untuk representasi batas maritim
Teknologi geospasial tentunya memiliki kemampuan untuk merepresentasikan data-data terkait batas maritim dalam suatu peta yang informatif dan mudah dipahami. Peta ini juga sebagai bentuk penegasan batas maritim suatu negara.
Sebenarnya masih banyak fitur-fitur teknologi geospasial yang dapat digunakan untuk penentuan batas maritim. Fitur-fitur geospasial terangkum dalam komponen Teknologi Geospasial itu sendiri yang meliputi Geoprocessing, Geodatabase, dan Geovisualization.
Referensi:

Sunday, 31 May 2015

Penginderaan Jauh untuk Pengelolaan Wilayah Pesisir

Penginderaan jauh merupakan proses perolehan informasi tentang suatu obyek tanpa adanya kontak langsung dengan obyek tersebut (Rees, 2001; Elachi, 2006). 

Berdasarkan energi yang digunakan, penginderaan jauh dibagi menjadi dua yaitu penginderaan jauh sensor aktif dan penginderaan jauh sensor pasif.
Skema Konsep Penginderaan Jauh
  • Penginderaan jauh sensor aktif memiliki sumber energi sendiri yang terdapat pada wahananya sehingga dapat merekam data meskipun pada malam hari.
  • Penginderaan jauh sensor pasif memanfaatkan energi matahari, sehingga hanya dapat maksimal merekam data pada siang hari.

Sunday, 24 May 2015

Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil

Menurut  UU No.1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, yang dimaksud dengan Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter  persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan menyediakan peta interaktif berbasis internet tentang Pulau-Pulau kecil di Indonesia yang dapat dikunjungi pada alamat berikut http://www.ppk-kp3k.kkp.go.id/direktori-pulau/

Tuesday, 14 April 2015

Ikhlas

Selasa, 14 April 2015 sekitar pukul 19.09 aku melihat kejadian menarik. Ada seorang tukang parkir sebuah rumah makan yang terletak bersebelahan dengan masjid. Rumah makan dan masjid ini dipisahkan oleh jalan gang kecil. Ada sebuah mobil yang dikendarai oleh salah seorang jamaah masjid yang hendak keluar turun ke jalan. Tiba-tiba tukang parkir memberi aba-aba pada mobil itu.

"Terus terus terus terus," aba-aba tukang parkir.
Pengendara mobil itu pun mengikuti aba-aba tukang parkir.
"Yak," seru tukang parkir menandakan mobil sudah aman memasuki jalan raya.
Namun, mobil itu berhenti.

Tukang parkir memberi kode pada pengendara mobil untuk jalan.
Mobil masih tetap berhenti. Aku lihat jendela kanan depan mobil terbuka dan tangan pengendara terjurul keluar sambil memegang uang, mungkin pengendara hendak membayar biaya parkir.
Tukang parkir pun tahu bahwa pengendara bermaksud membaya parkir.
Namun dia menolaknya dan menyuruh pengendara untuk langsung menjalankan mobilnya. Pengendara tetap berhenti dan memaksa memberikan uangnya.
Tukang parkir tetap menolak. Tukang parkir mendekati pengendara dan menjelaskan bahwa dia tidak mau menerima uang itu.
Namun, pengendara tetap bersikeras untuk memberikan uang itu.
Akhirnya tukang parkir menerima uang itu dan pengendara pun melaju perlahan memasuki arus lalu lintas.

Dari cerita di atas, kita dapat pelajaran untuk ikhlas membantu sesama. Dengan adanya keikhlasan itu maka Allah pasti akan membalas dengan kuasa-Nya.

Sunday, 29 March 2015

Samudera Hindia "Jalan Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia"

Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah strategis. Terletak diantara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Pasifik dan Hindia). Hubungan Indonesia dengan kedua benua tersebut baik hingga adanya banyak kerja sama baik bilateral, maupun multilateral. Namun, untuk pemanfaatan samuderanya sendiri Indonesia masih terlalu fokus pada wilayah laut yang masuk pada samudera Pasifik. Sementara itu, untuk pengelolaan kawasan laut yang berbatasan dengan Samudera Hindia, Indonesia  masih kurang. Padahal Samudera Hindia memiliki potensi yang besar yang dapat membantu dalam mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.


Sunday, 22 March 2015

Ekosistem Pesisir

Ekosistem merupakan suatu daerah yang memungkinkan adanya hubungan antara komponen biotik dan abiotik. Sementara itu, pesisir merupakan daerah yang masih terpengaruh daratan maupun lautan. Jadi ekosistem pesisir dapat dikatakan sebagai suatu daerah tempat berlangsungnya interaksi komponen biotik dan abiotik yang terpengaruh daratan dan lautan. Ini yang membedakan dengan ekosistem lainnya yang hanya dipengaruhi daratan atau lautan saja. Ekosistem pesisir diantaranya ekosistem estuari, ekosistem mangrove, ekosistem lamun (seagrass), dan ekosistem terumbu karang.


Sunday, 15 March 2015

Struktur Pesisir Kabupaten Kebumen

Kebumen merupakan Kabupaten yang terletak di Jawa Tengah. Kebumen berbatasan dengan lima Kabupaten lainnya yaitu, Purworejo dan Wonosobo di sebelah timur, Banjarnegara di sebelah utara, Banyumas dan Cilacap di sebelah barat. Sementara itu, di sebelah selatan, Kebumen berbatasan langsung dengan Samudera Hindia. 



Saturday, 7 March 2015

Indonesia Menuju Poros Maritim Dunia

Kebijakan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia bermula dari Visi Presiden Jokowi dalam kampanyenya. Karena itu Indonesia harus mengusahakan sebaik mungkin demi terwujudnya visi itu. Memang ada banyak peluang bagi Indonesia untuk mewujudkan itu. Namun, di mana ada peluang pasti akan ada tantangan yang harus dihadapi. Pada tulisan ini penulis akan mencoba menjabarkan beberapa peluang dan tantangan itu.

Berbicara tentang peluang, Indonesia mungkin dapat dikatakan dengan negara yang paling beruntung. Kenapa begitu?

Gambar 1. Peta Dunia

Saturday, 28 February 2015

Nelayan Indonesia Perlu Memahami Wawasan Nusantara

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Atas hal itu, garis pantai Indonesia mencapai 99.000 kilometer. Pengukuran dilakukan dari tinggi muka laut rata-rata di setiap pulau. Pulau yang dimaksud mengacu pada definisi pulau dari PBB di mana ”Pulau adalah objek yang masih tampak saat air laut pasang”.

Di antara pulau-pulau itu ada yang berpenghuni dan ada pula yang tak berpenghuni. Kebanyakan masyarakat yang mendiami suatu pulau dan hidup di wilayah pesisir berprofesi sebagai nelayan. Mereka hidup dari hasil laut. Namun, tidak juga sepenuhnya mereka menggantungkan hidup mereka pada laut. Selain mencari ikan, biasanya mereka kerja serabutan.

Sebagian besar nelayan akan menghabiskan waktu berhari-hari untuk sekali melaut. Mereka mencari ikan di titik-titik tertentu yang sudah mereka kenal. Seandainya titik-titik pencarian ikan tersebut sudah kurang produktif barulah mereka mencari titik-titik pencarian ikan yang lain. Dalam pencarian titik-titik baru, ada yang memanfaatkan tanda-tanda alam misalnya dengan adanya burung-burung yang terbang di atas laut, ada pula yang memanfaatkan teknologi GPS yang memungkinkan untuk mengetahui titik-titik keberadaan ikan.

Seringkali mereka tidak sadar sudah terlalu dekat dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) wilayah negara lain. Saat mereka tidak sengaja memasuki ZEE negara lain, mereka akan terancam di mata hukum negara yang mereka lewati batasnya.

Gambar 1. ZEE dan WPP Indonesia

Sunday, 22 February 2015

Ternyata Undang-Undang “Bertransformasi”


Hai, sebelum membahas lebih jauh, penulis mau menanyakan pendapat teman-teman. Pasti teman-teman pernah menonton film Transformers bukan? Itu loh film yang menceritakan tentang robot-robot yang bisa berubah bentuk menjadi kendaraan, hewan, alat komunikasi, senjata, dan masih ada lagi yang belum dapat penulis sebutkan. Bagaimana kalau Big Hero 6, masih lumayan hangat bukan? Penulis menyoroti pada robot mikro ciptaan Hiro Hamada yang dapat berubah bentuk sesuai dengan apa yang dipikirkan pengendalinya. Kedua film itu menampilkan tentang transformasi atau perubahan.

Ternyata tidak hanya robot yang dapat bertransformasi, Undang-Undang pun dapat bertransformasi maksudnya berubah. Namun, tetap pada aturannya.

Sebenarnya apa yang menyebabkan Undang-Undang itu bertransformasi? Hasil analisis penulis  pada UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sebagai berikut :
  1. Masih terdapat kata-kata yang belum sesuai dengan EYD, untuk itu perlu revisi untuk membetulkannya.
  2. Kalimat belum efektif. Kalimat yang terlalu panjang dan berbelit-belit akan membingungkan pengguna Undang-Undang sehingga harus dibuat singkat, padat, jelas.
  3. Kalimat belum rinci. Kadang, maksud dari kalimat masih belum tersampaikan sehingga perlu dirinci/dijabarkan lebih banyak.
  4. Pasal yang masih kurang. Untuk kasus ini, pasal akan ditambahkan.
  5. Perkembangan zaman. Zaman yang terus berkembang mengharuskan untuk melakukan revisi pada Undang-Undang agar dapat menyesuaikan dengan setiap perubahan yang ada.
Perlu diketahui, dalam revisi Undang-Undang, kita tidak menggantikannya. Jadi, Undang-Undang hasil revisi berlaku berdasarkan Undang-Undang yang direvisi sebagai acuannya.

File Undang-Undang didapat dari e-learning

Link gambar

Wednesday, 18 February 2015

Disqus

Kuliah "Modern"

Saat ini aku baru saja memasuki semester baru. Semester 6 di Teknik Geodesi UGM. Di semester 6 sebenarnya tidak jauh berbeda dengan semester-semester sebelumnya. Kuliah, tugas, praktikum, laporan, masih sama seperti semester yang lalu-lalu. Namun, ada something special. Apa itu?
Something special itu adalah bentuk pemberian tugas. Aku mengambil mata kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Survei Kadastral yang keduanya diampu oleh Pak Andi (I Made Andi Arsana). ini yang membuat beda, Pak Andi memberi tugas yang tidak biasa. Beliau memanfaatkan media sosial sebagai media tugas. Jadi, mahasiswa diminta untuk ngetwit tugasnya. Memang, ada syarat untuk twitnya. Twit harus nyambung dengan bahasan mata kuliah dan masih aktual, serta harus menggunakan hashtag tertentu. #PesisirGdUGM untuk mata kuliah Pengelolaan Wilayah Pesisir, #KadastralGdUGM untuk mata kuliah Survei Kadastral.
Tanggapanku tentang tugas itu dalam satu kata adalah tepat. Bagaimana tidak, saat ini mahasiswa sangat aktif menggunakan media sosial itu. Saat tugas harus ngetwit ya sudah, kami ngetwit. Hal itu tidak menjadikan tugas disepelekan, malah kalau menurutku kami berlomba-lomba menghasilkan tugas yang berkualitas.
Semangat ngetwit sambil nugas teman-teman.
contoh hasil tugas